Kemajuan teknologi saat ini sudah semakin maju saja, dimana semua kebutuhan dan aktifitas masyarakat semakin dimanjakan oleh teknologi. Kemajuan dan kecangihan teknologi bisa dikatakan perkembangannya sangat pesat bahkan untuk keperluan sehari-haripun bisa dipermudah dengan alat-alat teknologi yang sering kita gunakan seperti halnya berbelanja online, kerja online dan bahkan rapat online.
Teknologi yang maju tentu saja mempunyai manfaat yang banyak, selain bisa mempersingkat waktu tentu juga bisa menghemat tenaga. Namun bagaimana jika digunakan dalam hal agama seperti pernikahan online apakah itu bermanfaat? atau memang bisa dikatakan hemat? entahlah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) jawa barat menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal mendatangkan kontroversi dengan kemajuan teknologi seperti yang terjadi akhir-akhir ini yakni Nikah Siri Online yang sedang hangat diperbincagkan.
Seperti yang dilangsir dari Tempo, Sekertaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Achyar kamis lalu mengatakan bahwa "jangan sekali-kali melakukan Nikah Siri Online itu, karena seperti itu tentu saja tidak sah. Berapa lama hidup dalam suasana haram, kan masuknya zinah, hubungan suami istri itu jadi haram karena nikahnya tidak sah".
Menurut Rafani, Nikah Siri Online itu tidak sesuai dengan ajaran agama Islam karena tidak memenuhi Syarat dan Rukun nikah karena jangankan Nikah Siri Online, Nikah Siri pun masih menjadi perdebatan para ulama, karena memang nikah itu bukan hanya sekedar tentang wali dan saksi tapi juga tentang akad nikah, nah jika dilakukan online lalu bagaimana dengan mengucapkan akadnya?
Selain itu Rafani juga menuturkan tentang Fatwa, MUI tidak harus mengeluarkan fatwa lagi terkait dengan Nikah Siri Online tersebut, mengingat hal itu memang jelas-jelas tidak diperbolehkan dalam ajaran agama islam. "Fatwa itu untuk sesuatu yang belum jelas hukumnya, Nikah yang tidak terpenuhi syarat-syaratnya sudah tentu itu tidak sah" ujarnya lagi.
Untuk wilayah Jawa Barat, samapai saat ini MUI telah menerima beberapa laporan oknum yang telah melakukan hal tersebut, namun sayangnya sampai saat ini mereka belum menerima datanya langsung. Sistem pernikahan siri online ini biasanya dilakuan tanpa harus bertatap muka secara lansung, cukup melalui saluran telepon dan atau videocall pun pengantin bisa melangsungkan pernikahan siri, selain itu penyedia jasa Nikah Siri Online juga mempersiapkan wali mempelai perempuan yang disediakan oleh penghulu dai Nikah Siri Online.
Tapi apakah itu masih bisa diterima untuk dilakukan jika kita melihat dan berpegang keajaran islam, walaupun memang kebiasaan yang sering dilakukan masyarakat kita yakni perceraian melakui telepon juga seting kita temukan, tentu saja hal ini masih tetap menjadi perdebatan dikalangan para tokoh agama. Lalu Bagaimana pendapat anda?
Teknologi yang maju tentu saja mempunyai manfaat yang banyak, selain bisa mempersingkat waktu tentu juga bisa menghemat tenaga. Namun bagaimana jika digunakan dalam hal agama seperti pernikahan online apakah itu bermanfaat? atau memang bisa dikatakan hemat? entahlah.
Nikah Siri Online | sumber elshinta |
Seperti yang dilangsir dari Tempo, Sekertaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Achyar kamis lalu mengatakan bahwa "jangan sekali-kali melakukan Nikah Siri Online itu, karena seperti itu tentu saja tidak sah. Berapa lama hidup dalam suasana haram, kan masuknya zinah, hubungan suami istri itu jadi haram karena nikahnya tidak sah".
Menurut Rafani, Nikah Siri Online itu tidak sesuai dengan ajaran agama Islam karena tidak memenuhi Syarat dan Rukun nikah karena jangankan Nikah Siri Online, Nikah Siri pun masih menjadi perdebatan para ulama, karena memang nikah itu bukan hanya sekedar tentang wali dan saksi tapi juga tentang akad nikah, nah jika dilakukan online lalu bagaimana dengan mengucapkan akadnya?
Selain itu Rafani juga menuturkan tentang Fatwa, MUI tidak harus mengeluarkan fatwa lagi terkait dengan Nikah Siri Online tersebut, mengingat hal itu memang jelas-jelas tidak diperbolehkan dalam ajaran agama islam. "Fatwa itu untuk sesuatu yang belum jelas hukumnya, Nikah yang tidak terpenuhi syarat-syaratnya sudah tentu itu tidak sah" ujarnya lagi.
Untuk wilayah Jawa Barat, samapai saat ini MUI telah menerima beberapa laporan oknum yang telah melakukan hal tersebut, namun sayangnya sampai saat ini mereka belum menerima datanya langsung. Sistem pernikahan siri online ini biasanya dilakuan tanpa harus bertatap muka secara lansung, cukup melalui saluran telepon dan atau videocall pun pengantin bisa melangsungkan pernikahan siri, selain itu penyedia jasa Nikah Siri Online juga mempersiapkan wali mempelai perempuan yang disediakan oleh penghulu dai Nikah Siri Online.
Tapi apakah itu masih bisa diterima untuk dilakukan jika kita melihat dan berpegang keajaran islam, walaupun memang kebiasaan yang sering dilakukan masyarakat kita yakni perceraian melakui telepon juga seting kita temukan, tentu saja hal ini masih tetap menjadi perdebatan dikalangan para tokoh agama. Lalu Bagaimana pendapat anda?